DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT DIMINTA TURUN TANGAN — Oknum Pengacara Berkeliaran di Dairi, Pasal 502 KUHP Baru Diduga Direkayasa Secara Sengaja
Tanggal: 3 Oktober 2026
Sekitar bulan Maret 2026 diketahui adanya kegiatan pembangunan tembok penahan tanah di sebidang tanah seluas 110 meter persegi di Dusun Hutalobu, Desa Kentara, Kecamatan Laeparira. Pada 11 Juni 2026 dikeluarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/LW-APMS/JUNI/2026 dari J.T. kepada A.P.S., S.H. Kemudian pada 25 Juni 2026 dikirimkan surat somasi yang berisi tuntutan menghentikan kegiatan serta membayar uang sebesar seratus juta rupiah dalam waktu tujuh hari. Surat tersebut melampirkan salinan sertifikat tanah, ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan lembaga hukum, serta menyatakan membuka ruang penyelesaian melalui jalur perdata maupun pidana, dengan dasar hukum yang dituliskannya menjadi bahan pembahasan utama. Namun dalam rentang Juli hingga September 2026, setelah diteliti secara mendalam, ditemukan fakta bahwa dasar hukum yang dipakai tidak ada, tidak relevan, dan direkayasa, tanpa ada upaya perbaikan maupun klarifikasi dari pihak pengirim. Hingga pada 3 Oktober 2026, pihak penerima serta masyarakat Dairi meminta Dewan Kehormatan Organisasi Advokat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan nama hukum ini.
Meski dalam surat somasi tersebut melampirkan salinan sertifikat tanah, ketidaksinkronan antara dokumen yang dilampirkan dengan pasal-pasal yang dijadikan sandaran hukum dinilai tidak sekadar kelalaian biasa. Apalagi surat ini ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan lembaga hukum, sehingga isinya menjadi rujukan resmi yang dapat memengaruhi penilaian pihak-pihak tersebut. Berdasarkan somasi itu, pihak pengirim menyatakan membuka ruang penyelesaian dengan menempuh langkah-langkah jalur perdata maupun pidana, dan dasar hukum yang dituliskannya itulah yang menjadi bahan pembahasan utama. Jika dasar yang dipakai ternyata keliru, fiktif, atau direkayasa, maka seluruh ancaman yang disampaikan menjadi tidak berdasar sama sekali.
Pasal 1365 KUHPerdata memang benar menyatakan bahwa barang siapa melanggar hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Namun ketentuan ini belum berarti tuntutan terbukti, karena masih harus dibuktikan kepemilikan sah, batas tanah yang jelas, perbuatan melawan hukum, kerugian nyata, serta hubungan sebab-akibat. Pasal ini tidak dapat dijadikan alasan langsung untuk meminta pembayaran seratus juta rupiah secara tunai dalam waktu tujuh hari.
Pasal 385 KUHP Lama yang dikutip sebagai dasar penyerobotan tanah ternyata sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 dan digantikan oleh KUHP Baru. Isinya mengatur perbuatan menjual, menukarkan, atau membebani hak tanah milik orang lain secara curang, bukan pembangunan tembok di atas tanah. Ancaman pidana pun paling lama empat tahun, bukan lima tahun. Sementara ketentuan yang sebenarnya mengatur penguasaan fisik tanah secara melawan hukum adalah Pasal 429 KUHP Baru dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara.
Yang paling mengherankan adalah penyebutan Pasal 502 KUHP Baru tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah Kategori V. Faktanya, Pasal 502 KUHP Baru sama sekali tidak mengatur tentang tanah maupun penyerobotan, melainkan tentang penyembunyian atau pengalihan aset milik korporasi. Ancaman yang sesungguhnya adalah paling lama empat tahun penjara dan denda Kategori IV sebesar dua ratus juta rupiah. Bahkan bunyi kutipan pasal yang tertulis di surat tidak ditemukan di bagian mana pun dari undang-undang tersebut, disusun sendiri seolah-olah merupakan ketentuan resmi negara. Pasal yang berkaitan dengan pengalihan hak tanah adalah Pasal 506 KUHP Baru, bukan Pasal 502. Kesalahan ini bukan sekadar salah ketik, melainkan rekayasa penuh di mana nomor, isi, judul, ancaman, dan kategori denda semuanya diubah agar terdengar lebih mengerikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria memang mengatur hak atas tanah, namun tidak memuat satu pun ketentuan pidana penjara. Mengutip undang-undang ini seolah-olah memuat ancaman pidana adalah hal yang menyesatkan. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hanya menyatakan kewajiban mematuhi aturan, bukan dasar untuk menuntut ganti kerugian. Ketentuan tentang ganti kerugian justru ada di Pasal 27, sedangkan asas legalitas tercantum di Pasal 5 huruf a.
Fakta yang tak terbantahkan adalah surat ini ditandatangani oleh orang yang mengaku sebagai advokat terdaftar. Seorang advokat wajib menguasai dasar hukum yang dikutipnya. Jika seluruh dasar hukum yang dikemukakan mengandung kesalahan mendasar, hal itu bukan lagi ketidaktahuan, melainkan rekayasa yang disengaja. Tujuannya terlihat jelas: menciptakan ketakutan yang tidak beralasan agar pihak yang dituju memilih membayar tuntutan tersebut daripada memeriksa kebenarannya. Hal ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan penyalahgunaan profesi untuk menakut-nakuti demi keuntungan materiil. Jika dibiarkan, warga Dairi yang tidak memahami hukum akan terus menjadi sasaran perlakuan serupa.
Oleh karena itu, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diminta turun tangan memeriksa apakah perilaku tersebut sesuai dengan kode etik profesi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas perlu dijatuhkan agar tidak ada lagi oknum yang berkeliaran menakuti warga. Pihak yang mengirimkan diminta melakukan klarifikasi terbuka, menarik ancaman pidana yang tidak berdasar, serta menyelesaikan sengketa tanah melalui pengukuran bersama yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, bukan melalui tekanan pembayaran uang. Jika tidak ada tanggapan yang wajar dalam waktu pantas, laporan akan disampaikan secara resmi kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat maupun kepolisian atas dugaan pemerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, semangat keadilan dan keterbukaan tetap kami junjung tinggi — ruang hak jawab secara seluas-luasnya kami bukakan bagi pihak-pihak yang terkait, demi menjaga keseimbangan, kebenaran, dan keobjektifan dalam pemberitaan ini.
(TIM)






0 Komentar