TOLERANSI DIPERTANYAKAN DI TENGAH NKRI – MOMEN TABIIGH AKBAR UAS DI KUTAI KARTANEGARA SETELAH HADANGAN DI KUTAI BARAT

TOLERANSI DIPERTANYAKAN DI TENGAH NKRI – MOMEN TABIIGH AKBAR UAS DI KUTAI KARTANEGARA SETELAH HADANGAN DI KUTAI BARAT
 






Kutai Kartanegara
5 Juli 2026 – Polemik kebebasan berdakwah dan batas toleransi berkebangsaan kembali memanas di Kalimantan Timur. Setelah rencana kunjungannya ditolak sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, penceramah nasional Ustadz Abdul Somad, Lc. (UAS) kini dijadwalkan menggelar Tabligh Akbar di kawasan Pasar Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangkaian safari dakwah wilayah Kalimantan Timur.
 
 


 
Kronologi Peristiwa
 
1. Rencana di Kutai Barat yang Menuai Penolakan
 
Sebelumnya, UAS dijadwalkan memberikan ceramah pada acara Tasyakuran Milad ke-34 Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Barong Tongkok, Kutai Barat, pada Sabtu malam, 4 Juli 2026. Namun rencana ini mendapat penolakan tegas dari Aliansi Masyarakat Peduli Kutai Barat dan kelompok masyarakat lainnya.
 
Dalam pernyataannya, perwakilan aliansi menyatakan:
 
“Kami sangat mendukung kegiatan keagamaan seperti milad pesantren. Namun kehadiran Ustaz Abdul Somad dinilai berpotensi memicu dinamika sosial yang mengganggu kerukunan yang selama ini terjaga baik di Kutai Barat. Kami meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan meninjau kembali keputusan ini.”



 
Penolakan ini menjadi sorotan luas, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah ruang kebebasan berpendapat dan berdakwah di NKRI mulai menyempit? Atau justru masyarakat semakin kritis terhadap dampak setiap pesan yang disampaikan?
 


2. Pindah ke Kutai Kartanegara
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana kedatangan UAS kemudian dialihkan ke wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan lokasi acara di area terbuka Pasar Kuala Samboja. Panitia setempat menyatakan persiapan telah matang dan berharap acara berjalan aman serta khidmat.
 



Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah Kutai Kartanegara terkait pengamanan khusus maupun izin pelaksanaan acara tersebut.
 
 
 
Pertanyaan Besar: Toleransi di Tengah Keberagaman NKRI


 
Kasus ini menambah deretan polemik seputar kunjungan penceramah ke berbagai daerah di Indonesia, yang sempat terjadi di Bali, Sulawesi Utara, hingga Jawa Tengah. Berbagai pihak menyoroti hal krusial:



 
- Hak Konstitusional: Setiap warga negara dijamin hak beragama dan menyampaikan pendapat sesuai Pasal 28E UUD 1945. Namun kebebasan itu tidak mutlak dan harus berjalan beriringan dengan ketertiban umum serta kerukunan antarumat beragama dan suku .



- Kearifan Lokal: Kalimantan Timur merupakan rumah bagi beragam suku asli (Dayak, Kutai, Banjar, Bugis, Jawa dan lain-lain) serta pemeluk berbagai agama. Nilai “Kaltim Rumah Bersama” yang dijunjung tinggi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kini diuji dengan dinamika ini .



- Peran Pemerintah & Tokoh: Diperlukan langkah bijak dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat dan aparat keamanan untuk menjaga keseimbangan—tidak menutup ruang syiar, namun juga tidak mengorbankan kerukunan yang sudah terjalin lama.
 
 


 
Harapan Masyarakat


 
Warga yang mendukung berharap acara dapat berjalan lancar sebagai sarana memperdalam nilai keagamaan. Sementara pihak yang menolak berharap setiap penceramah mampu menyampaikan materi yang memperkuat persatuan, tidak memicu perpecahan, dan menghormati konteks keberagaman daerah setempat.



 
Saat ini masyarakat Kalimantan Timur berharap seluruh pihak dapat menyikapi perbedaan pandangan ini dengan kepala dingin, menjauhi tindakan anarkis, dan tetap menjaga persatuan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 
 (TIM)
 


#BeritaKaltim #ToleransiNKRI #UstadzAbdulSomad #TablighAkbar #KutaiKartanegara #KutaiBarat #PersatuanBangsa
 
 
 

0 Komentar